Sebanyak 13 Warga Binaan Lapas Jambi dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan

    Sebanyak 13 Warga Binaan Lapas Jambi dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan
    Proses penerimaan 13 warga binaan baru

    CILACAP - Sebanyak tiga belas waga binaan dari Lapas Kelas IIA Jambi dipindahkan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Proses pemindahan dikawal ketat oleh Satuan Brimob dan pihak Kepolisian Polsek Nusakambangan, Jumat (14/10/2022)

     

    Proses pemindahan ke-tiga belas warga binaan ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta atas koordinasi bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Selain itu, pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan test antigen sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.

     

    "Pemindahan tiga narapidana risiko tinggi ini sebagai salah satu upaya mencegah peredaran dan pengendalian narkotika di dalam lapas dan merupakan program pembinaan yang mendukung terlaksananya revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.” – Tutur perwakilan Lapas Kelas IIA Jambi.

     

    Pihaknya menuturkan bahwa  pemindahan didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya hasil asesmen dari petugas pembimbing kemasyarakatan bahwa tergolong katagori narapidana berisiko tinggi (High Risk ) sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

     

    “Pada hari Rabu, 13 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB kami menerima 13 warga binaan baru yang dimutasi dari Lapas Kelas IIA Jambi. Mereka adalah warga binaan dengan perkara pembunuhan, narkotika dan penipuan. Mayoritas adalah warga binaan dengan pidana seumur hidup (SH).” – Ungkap Plt. Kalapas Karanganyar.

     

    “Kami menerima dan menjalankan perintah pemindahan ini sesuai dengan surat yang kami terima yaitu surat dari Dirjenpas. Tentu pemindahan ini telah melalui prosedur yang sesuai.” – Tukas Riko

     

    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan merupakan lapas super maximum security yang menjadi pilot project revitalisasi pemasyatakatan. Lapas ini berwenang untuk melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan yang berkategori resiko tinggi/highrisk.

     

    “Tentu dalam penerimaan ini kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kami cocokan kelengkapan berkas dengan warga binaannya, kami periksa kondisi kesehatan, kami lakukan tes urine.” – Tutup Riko Purnama Candra

     

    Pemindahan ini diharapkan dapat memaksimalkan program pembinaan bagi warga binaan resiko tinggi. Serta mampu memberikan efek jera bagi seluruh warga binaan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

     

    narapidana nusakambangan kumhamsemakinpasti kemenkumhamjateng karanganyarampuh pemindahanwargabinaan
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Nusakambangan Bina Fisik, Mental,...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember

    Ikuti Kami