Langkah PK Bapas Nusakambangan Mewujudkan Hak Narapidana

    Langkah PK Bapas Nusakambangan Mewujudkan Hak Narapidana
    Langkah PK Bapas Nusakambangan Mewujudkan Hak Narapidana

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menangani klien dewasa pemasyarakatan meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Kegiatan penggalian data penelitian kemasyarakatan (Litmas) pembinaan lanjutan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kepada salah satu WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan ) yang dilaksanakan di Lapas Khusus Kelas IIA Besi Nusakambangan.
    Penggalian data Litmas ini tidak lepas dari amanat Permenkumham No. 35 Tahun 2018 tentang ‘Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan’ pasal 11 huruf a yang mensyaratkan terdapat rekomendasi litmas dan hasil sidang TPP dalam pembinaan narapidana di Lapas Maximum Security. Hal ini di perlukan agar setiap program pembinaan yang dilakukan dapat tepat guna dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. 
    Cilacap (19/12) Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pembinaan lanjutan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dimaksudkan untuk menggali informasi mengenai hasil perkembangan perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan indikator keberhasilan pembinaan dengan cara wawancara langsung dan informasi dari Wali Pemasyarakatan (Walipas). Hasil penggalian data yang dituangkan dalam Litmas lanjutan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) diperlukan untuk membantu memberikan rekomendasi bagi Lapas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan pada saat akan menurunkan WBP ke Lapas yang mempunyai tingkat keamanan Medium Security. 
    Program pembinaan di Lapas Super Maximum Security lebih memfokuskan pada 4 pembinaan kepribadian seperti :  pembinaan kesadaran beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kesadaran hukum dan konseling psikologi. Pembimbing kemasyarakatan (PK) dalam melakukan penggalian data Litmas juga di tuntut untuk memberikan dorongan bagi WBP untuk berperilaku baik selama menjalani masa pidana. 
    “ Tetap istiqomah dalam kebaikan, semangat dalam belajar dan taati segala peraturan yang berlaku untuk kebaikan sekarang dan masa depanmu”, ujar Ega PK Bapas Nusakambangan.  
    Selama proses penggalian data, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga mengamati kondisi psikologis WBP melalui observasi dan wawancara yang mendalam,  mengingat potensi stres akibat keterbatasan dalam berkegiatan di Lapas Khusus Kelas IIA Besi Nusakambangan. Langkah ini ditempuh untuk menjaga WBP agar tetap memiliki optimisme dalam menjalani pembinaan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kesiapan Polri Agar Perayaan Natal dan Tahun...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember

    Ikuti Kami