JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana pada Rabu (8/2/2023) dalam keterangannya mengatakan 6 orang saksi yang diperiksa yaitu:
1. HH selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan.
2. SHW selaku Direktur PT Dua Putra Valutama.
Baca juga:
Kejaksaan Geledah Dinas Pendidikan HSU
|
3. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
4. SJU selaku pihak swasta.
5. DF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha.
6. WNW selaku Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Baca juga:
Dua Kado Istimewa Kejari Kuansing Tahun 2021
|
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022, " tuturnya. (K.3.3.1)