Kasus Kepala Kantor Pos, Kedamangan Kec Pahandut Laksanakan Perdamaian

    Kasus Kepala Kantor Pos, Kedamangan Kec Pahandut Laksanakan Perdamaian
    Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah

    PALANGKA RAYA - Kasus Dugaan Persilingkuhan yang telah dilakukan Mantan Kepala Kantor Pos Kota Palangka Raya, Andyan Pradipto dengan salah satu Karyawatinya Riana Andam Dewi, memasuki babak akhir. Kedamangan Pahandut yang memiliki hak secara prrogresif lokasi tempat perkara, untuk mengadili dugaan itu.

    Surat undangan dari Kedamangan Pahandut, via Whatshap yang dikirim langsung oleh Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Pahandut, Marcus Sebastian Tuwan, Selasa tanggal 15 November 2022.

    Acara Undangan Ritual  Perdamaian Handai Pahari Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah, antara pihak pertama Risko Junisa, dengan pihak kedua Riana Andam Dewi dan pihak ketiga Andyan Pradipto.

    Perdamaian adat oleh Kedamangan Pahandut itu akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022, pukul 15.00 WIB waktu setempat di Taman Wisata Kumkum, Pahandut seberang Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

     "Acara Perdamaian adat ini adalah merupakan tugas Kedamangan yang pada dasarnya tugas untuk membawa permasalah untuk menuju hal Kedamaian di masyarakat Kalimantan Tengah khususnya, " kata Damang Pahandut, Marcus Tuwan, Selasa (15/22).

    Marcus, memastikan hal itu dan juga para pihak yang telah didamaikan akan dipastikan hadir dalam acara Perdamaian Adat Dayak Ngaju Kalteng.

     "Saudara Andyan Pradipto dipastikan hadir dalam acara itu, " sebut Marcus Tuwan.

    Sementara itu, Risko Junisa suami dari Riana Andam Dewi, mengrebek mantan isterinya Riana Andam Dewi bersama Andyan Pradipto di kediamannya, pada hari Selasa, (18/10) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan Iskandar Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berduaan, Dan melaporkan ke pihak kedamangan Pahandut.

     "Semua sudah berlalu, mantan isteri saya sudah juga diberhentikan dari pekerjaan di kantor pos, dan sang Mantan Kepala Kantor Pos itu juga sudah dipindahkan ke Makasar, dengan posisi rendah, " ungkap Risko Junisa beberapa waktu lalu.

    Risko, berharap masalah ini diselesaikan secara adat Dayak yang telah ditanggani Kedamangan Pahandut, agar semuanya hukum adat nanti yang memutuskannya.

     "Saya serahkan ke Damang Pahandut urusannya, " katanya lagi.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Perjuangan Seorang Ibu untuk menjadi Penjamin...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember

    Ikuti Kami