Hentikan Kasus Harvey Malaiholo Soal Nonton Video Asusila, MKD DPR: Tak Ada Unsur Kesengajaan

    Hentikan Kasus Harvey Malaiholo Soal Nonton Video Asusila, MKD DPR: Tak Ada Unsur Kesengajaan
    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI

    JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk menghentikan kasus yang menjerat Anggota DPR RI Harvey Malaiholo terkait dugaan nonton video asusila saat rapat sedang berjalan. Hal itu diputuskan setelah Harvey diperiksa dan dimintai keterangan oleh MKD DPR.

    “Kita sudah undang Harvey menyangkut pelanggaran etik memeriksa dan meminta kepada Harvey dan beliau sudah berikan klarifikasi dan tidak ada unsur kesengajaan. Dan kami tidak mengatakan itu kelalaian, tidak ada unsur kesengajaan, " ungkap Anggota MKD Junimart Girsang usai pemeriksaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

    Junimart menyebut Harvey pun sudah meminta maaf atas ketidaksengajaan tersebut. Namun, lanjut politisi PDI-Perjuangan tersebut, MKD DPR RI tetap memberikan peringatan kepada Harvey agar tidak terjadi lagi kedepannya karena apapun yang dilakukan oleh Anggota Dewan akan dimonitor oleh rakyat Indonesia.

    "Oleh karena itu dalam rapat pimpinan dan anggota (MKD) tadi, kami putuskan bahwa tidak ada objek kesalahan yang harus kami lakukan untuk memeriksa aduan kepada Harvey. Kami putuskan dengan dipimpin (Wakil Ketua MKD DPR RI) Habiburokhman bahwa perkara ini tidak kami lanjutkan untuk memeriksa perkara pokok, ” pungkas Junimart. (rnm/sf)

    Harvey Malaiholo DPR RI MKD Junimart Girsang PDIP
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Petani Kelapa Sawit Indonesia Terima Kasih...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember

    Ikuti Kami