Akhir Dari Blokade Massa, PBS Diberikan Waktu 1 Tahun Untuk Lewati Jalan Umum

    Akhir Dari Blokade Massa, PBS Diberikan Waktu 1 Tahun Untuk Lewati Jalan Umum
    Yepta, Koordinator Perwakilan Masyarakat dan Bupati Gunung Mas Jaya S Monong Saat Setelah Menyampaikan Tiga Kesepakatan, didesa Tanjung Karitak, Gumas.

    KUALA KURUN - Akhir dari drama Blokade massa oleh masyarakat Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, yang dipusatkan di desa Tanjung Karitak, tanggal 5 Januari 2022, menemui titik terang.

    Masyarakat dan Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong, sepakat dan akan memberikan toleransi kepada Perusahan Besar Swasta (PBS) yang akan melewati Ruas Jalan Kuala Kurun Palangak Raya.

    Hal tersebut dibuat tiga poin kesepakatan antara perwakilan aksi masyarakat dan pihak pemerintah Gumas, yang ditanda tangani dibawah meterai oleh Bupati Gumas, Jaya S Monong Kemarin, (05/1/22), disaksikan Kapolres dan salah satu Anggota DPRD Gumas.

    "Saya selaku Bupati Gumas dan masyarakat, sepakat dan akan memberikan toleransi waktu untuk para PBS yang melewati Ruas Jalan ini, 1 (satu) tahun, setelah itu mereka haru membuat jalan sendiri, baik itu melalui sungai ataupun jalan darat, " kata Jaya Monong.

    Toleransi itu berupa, diberikan waktu satu tahun untuk membuat jalan khusus untuk angkutan dan dipersilahkan melewati jalan umum dengan tetap mengacu pada Perda Prov Kalteng Nomor 7 Tahun 2017.

    Selain itu PBS yang ada diperintahkan untuk memperbaiki jalan yang selama ini dipergunakannya, untuk mengangkut hasil usahanya, baikpun tambang ataupun kehutanan.

    "Arti perjuangan kita selama ini sukses, dan tuntutan kita dikabulkan oleh pemerintah, yaitu bapak Bupati Gumas, Nah siapa tahu besoki ada yang lewat, nah kita bacakan, pertama perusahaan wajib menggunakan jalan khusus berdasarkan Perda Prov Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2017, , " ucap Yepta, selaku koordinator Aliansi Masyarakat Gumas didampingi Bupati Jaya S Monong.

    "Kedua, Aliansi Masyarakat Gumas memberikan batas waktu untuk memperbaiki jalan selama satu tahun, setuju kita, dan harus setuju, " ucap Yepta dihadapan para Masyarakat yang ikut aksi Blokade.

    Selanjutnya kesepakatan ketiga, Maksimal muatan yang bisa melewati 8 Ton dan truk - truk beroda 10 dilarang melintas.

    "Mengacu pada UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan PERDA Prov Kalteng Nomor 07 Tahun 2012, Dilarang melintas selama satu tahun muatan yang melebihi 8 Ton termasuk truk berdiamensi lebar beroda 10, dilarang melintas, " tegasnya lagi.

    "Apabila ada pihak - pihak yang melanggar kesepakatan ini, maka akan dilakukan sanksi tegas yang telah dibentuk oleh Pemerintah Gumas, "ucap Perwakilan Masyarakat ini, Yepta.

    Setelah itu, masyarakat yang tergabung dalam aksi blokade tersebut, membubarkan diri setelah mendapatkan kepastian terhadap tuntutannya.

    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly: Tahun...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait